Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tik Tok Diblokir, Apa Alasan Kominfo?

Tik Tok Diblokir Kominfo

Aplikasi Tik Tok tanggal 3 Juli 2018 secara resmi di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Delapan DNS (Domain Name System) Tik Tok sudah tidak dapat lagi di akses oleh pengguna Indonesia. Pemblokiran ini telah dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia "Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi" , ujar Menteri Kominfo.

Alasan pemblokiran aplikasi Tik Tok oleh Pemerintah adalah banyaknya laporan dari masyarakat selama sebulan ini, terhitung 2853 laporan yang masuk. Selain banyaknya laporan yang masuk, alasan lainnya adalah banyaknya konten negatif di aplikasi tersebut sehingga tidak baik bagi anak-anak.

"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," dan "Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak." ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang disampaikan pada pihak CNNIndonesia.com.

Selain alasan pemblokiran diatas, ada beberapa petisi di change.org yang meminta Kemenkominfo untuk menutup akses Tik Tok. Salah satu petisi tersebut sudah ditanda tangani lebi dari 60.670 orang dan terus bertambah setiap menitnya. Apabila Anda tertarik melihat petisi tersebut, bisa kunjungi tautan berikut: BLOKIR APLIKASI TIKTOK

Selain memblokir akses Tik Tok, Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat banyak pengguna aplikasi Tik Tok adalah anak-anak.

Pihak Kominfo akan kembali membuka akses Tik Tok di Indonesia apabila pihak Tik Tok dapat membersihkan konten dan menjamin untuk terus menjaga kebersihan kontennya. Namun sampai sekarang, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok terkait pemblokiran ini.


4 komentar untuk "Tik Tok Diblokir, Apa Alasan Kominfo?"